Minggu, 05 Desember 2010

TKI/TKW antara penghasil devisa, kekerasan terhadap pekerja, dan perlindungan serta jaminan hukum dari pemerintah

Kita sering mendengar bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah ‘pahlawan devisa’ bagi bangsa ini. Dengan transfer ‘pendapatan’ yang dia terima di negeri seberang mampu menggerakkan roda perekonomian bukan hanya daerahnya tapi juga negeri ini. Memang, banyak kisah sukses dari para TKI kita. Namun tidak sedikit pula kisah sedihnya. Dan memilukannya adalah kisah sedihnya tidak atau jarang terekspos di media massa sehingga kisah sedih mereka ‘terdengar’ di negeri sendiri.
Dari sekian kisah sedih para TKI/TKW di Saudi, adalah gaji tidak terbayar sesuai kontrak, ditipu agensi, pembayaran uang keberangkatan yang jauh melebihi ketentuan, disiksa majikan, diperkosa majikan, hingga dibunuh majikan…adalah santapan berita rutin periodik yang terjadi di Saudi. Lebih menyedihkannya lagi tentang TKW yang dibunuh tapi di Indonesia diberitakan bunuh diri, TKW yang disiksa dll.
Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia para TKW/TKI,khususnya hak hidup,hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan dianggap sebagai subyek hukum dan bukan objek hukum. Tanpa jaminan tersebut,sebaiknya pengiriman TKW/TKI ke negara-negara tertentu yang tidak dapat menjamin ada perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi bagi TKW/TKI dihentikan untuk sementara waktu, sampai keadaan kondusif dan pemerintah negara tujuan menjamin perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi terhadap para TKW/TKI kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar